Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Bos Ataw, Polisi Pastikan Gudang Timah yang Digerebek Milik AK

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:25 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bukan Bos Ataw, Polisi Pastikan Gudang Timah yang Digerebek Milik AK
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Djoko menuturkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti pasir timah tersebut berasal (dibeli) dari masyarakat. 

"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," katanya. 

Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut