get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Bukan Bos Ataw, Polisi Pastikan Gudang Timah yang Digerebek Milik AK

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:25 WIB
header img
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Djoko menuturkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti pasir timah tersebut berasal (dibeli) dari masyarakat. 

"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," katanya. 

Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut