BANGKA BARAT, Lintasbabel.Inews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Stasiun Bumi Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang timah ilegal di Desa Bakik, kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (16/2/2023).
Badan Keamanan Laut (Bakamla) Stasiun Bumi Bangka Belitung, melakukan penertiban tambang timah ilegal di Desa Bakik Kabupaten Bangka Barat. Foto: Humas Bakamla Babel.
Kepala Bakamla Stasiun Bumi Babel, Letkol Leonardi Hilman mengatakan, penertiban ini belum mengarah ke penindakan, tetapi baru bersifat imbauan.
"Alhamdulillah seperti yang kita rencanakan bersama, bahwasannya ternyata sudah seminggu ini Bakamla memberikan imbauan kepada kawan-kawan penambang, ternyata masih ada yang bergiat secara ilegal," kata Letkol Leonardi, Jumat(17/2/2023).
Leonardi mengatakan, saat dilakukan pernertiban, sebanyak 200 unit ponton timah ilegal masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.
"Hingga saat ini belum ada penangkapan. Karena saya masih menunggu hasil rapat koordinasi antara PT Timah dan perangkat masyarakat Bakik hari Senin depan," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ponton-ponton timah ilegal yang dilakukan penertiban berada di wilayah tersebut, saat ini sudah tidak beroperasi dan ditahan untuk sementara waktu.
Ia berharap kepada masyarakat yang melakukan aktifitas tambang timah ilegal, untuk segera mengurus izin agar aktifitasnya berjalan aman dan sesuai dengan peraturan.
Editor : Muri Setiawan