get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Sampai Lewat, Ini Tahapan Seleksi KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:10 WIB
header img
Kemendikbud sudah membuka pendaftaran KIP Kuliah 2023. Berikut jadwal dan persyaratannya. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, mulai Selasa (14/2/2023) hingga tanggal 31 Oktober 2023. Jadwal dan persyaratannya bisa disimak di artikel berikut ini. Karenanya, simak sampai selesai, ya!

KIP kuliah atau Kartu Indonesia Pintar-Kuliah adalah program bantuan pendidikan alias beasiswa bagi siswa kurang mampu yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Program ini dulu dikenal dengan nama Bidikmisi.

"Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses,” bunyi pengumuman resmi di laman media sosial puslapdik_dikbud.

Mereka yang ingin mendaftar di KIP Kuliah dapat mengunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.

Besaran bantuan di program ini mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,4 juta, dan akan ditransfer ke rekening penerima beasiswa setiap bulan selama masa studi berlangsung. Bantuan ini ditujukan untuk biaya pendidikan dan tunjangan biaya hidup.

Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2023

- Registrasi akun/ pendaftaran KIP Kuliah : 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023
- Penetapan penerima baru : 1 Juli 2023 - 31 Oktober 2023

Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah?

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut