JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan program kebijakan ikan terukur berbasis kuota, akan membuat sejumlah kebijakan pembatasan terhadap penangkapan ikan pada tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut kata Wahyu, dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia. Sehingga terdapat kuota penangkapan di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) untuk membatasi pengambilan ikan.
“Jadi, nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip IDXChannel, Kamis (23/12/2021)
Menurut Wahyu, untuk penangkapan ikan terukur berbasis kuota terbagi menjadi enam zona utama.
“Dalam menentukan kuota tersebut, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona,” katanya.
Sedangkan cara, untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
"Kalau dia melebihi kuota yang ada, itu dia melawan ekologi ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ujarnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir.
“Peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan