BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Menjelang perayaan hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat diimbau untuk tidak melakukan mudik atau keluar daerah.
Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh mengatakan, imbauan ini disesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat, bahwa seluruh ASN untuk tidak melaksanakan cuti selama nataru.
"Iya kami kan mengacu dengan ketentuan arahan dari pemerintah pusat ya tidak boleh cuti, iya, iya tidak boleh cuti ya," kata Muhammad Soleh, Kamis (23/12/2021).
Soleh menambahkan, terkait perizinan untuk tidak masuk kerja hanya diperbolehkan dengan didasari adanya keperluan mendesak.
"Kalau mudik kayaknya kalau diluar jam kerja bisa saja kan, tapi untuk yang cuti yang tidak boleh, namun tetaplah kami imbau seluruhnya jangan dulu mudiklah," tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan keluar daerah selama Nataru. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Editor : Haryanto