get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Penipuan Online Modus Undangan, Dir Reskrimum Polda Babel : Jangan Sembarangan Klik

Komplotan Pelaku Penipuan Online Diringkus, Korbannya 493 Orang dan Kerugian Tembus Rp12 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:19 WIB
header img
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan dan penangkapan komplotan pelaku penipuan online. Foto: MPI.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. 

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut