Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Generasi Muda Rentan Penipuan Online dan Judol, Literasi Digital Terus Digenjot
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pelaku Penipuan Online Diringkus, Korbannya 493 Orang dan Kerugian Tembus Rp12 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:19 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Komplotan Pelaku Penipuan Online Diringkus, Korbannya 493 Orang dan Kerugian Tembus Rp12 Miliar
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan dan penangkapan komplotan pelaku penipuan online. Foto: MPI.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. 

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut