BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp312.454.955, pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan, pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Basel, tahun anggaran 2020.
Kajari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, sebagian kerugian negara tersebut telah disetor ke Kas Negara sesuai dengan putusan pengadilan.
"Uang rampasan dari terpidana RK sebesar Rp150 juta beserta uang pengganti sebesar Rp12.454.955 dan uang rampasan dari terpidana PA sebesar Rp45 juta, dengan total keseluruhan sebesar Rp207.454.955 sesuai perintah pengadilan telah disetor ke kas negara sesuai dengan bukti setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya, Kamis (05/01/2023).
Sedangkan pengembalian sisa kerugian negara dari terdakwa IK sebesar Rp105 juta, kata dia masih menunggu peroses persidangan tingkat banding.
"Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan