Polisi Kantongi Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Setelah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017 silam, Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya.
Namun, pihak Satreskrim Polres Bangka Barat masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," tutur Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).
Untuk mengupas tuntas kasus ini, Ogan Arif menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.
"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang, kami tidak menginginkan mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Bangka Barat, menahan dua orang tersangka, yakni Yudi Widiansyah (39) mantan Plt Direktur RSUD atau Pimpinan BLUD dan mantan Eko Trisno (38) Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.
Atas dugaan tindakan itu, telah merugikan negara sebesar Rp750.416.398, atau Rp750 juta.
Editor : Muri Setiawan