BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar) telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Yudi Widyansah.
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi RSUD Sejarah Setason Bangka Barat di Kejari Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Kabid Pengembangan dan Diklat BKPSDMD Babar mengatakan, surat tersebut dikeluarkan lantaran mantan Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason diduga terlibat kasus penggelapan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017.
"Kalau untuk Yudi telah keluar surat pemberhentian sementara. Dia sudah ditahan artinya kita keluar kan surat sementara dari Bupati," kata Solihin, Senin (2/1/2023).
Sedangkan, untuk Eko Trisno mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya kata Solihin belum mengeluarkan surat pemberhentian lantaran belum menerima pemberitahuan.
"Cuma untuk Eko baru dengar kalau ditahan juga. Kalau Eko belum tau karena baru dapat laporan dari wartawan ini lah," tuturnya
Terakhir, Solihin menyebutkan setelah diberhentikan sementara Yudi Widyansah masih menerima gaji, namun hanya mendapat 30 persen.
"Hanya gajinya tidak penuh hanya 30 persen. Setelah ingkrah terpaksa ada pemberhentian," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan