Administrasi Tak Lengkap, Kasus Truk Muatan Bir yang Terguling Ditangani Bea Cukai

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus satu unit truk bernomor polisi BE 8459 HY yang mengangkut muatan minuman beralkohol jenis bir terguling di ruas jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (26/12/2022) lalu, bakal ditangani Bea Cukai Pangkalpinang.
Hal ini disebabkan lantaran muatan bir yang diangkut truk tidak melengkapi dokumen perjalanan pengangkutan barang.
"Kalau untuk penanganan angkutannya yang berupa bir sampai saat ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penanganannya, karena disinyalir barang tersebut tidak ada izin pengangkutan bir, makanya kita koordinasi terkait surat menyuratnya atau administrasi barang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (29/12/22).
Namun, untuk terkait kasus lakanya, Ogan mengatakan telah diselesaikan pihak Satlantas karena laka tunggal. Dirinya juga menyebutkan tidak ada penahanan bagi sopir pengangkut bir tersebut, sebab pihaknya tak memiliki wewenang.
"Untuk supir sendiri sekarang masih disini karena truknya belum bisa berjalan masih memperbaiki, kami tidak ada wewenang menahan supir tersebut," tuturnya.
Masih dikatakan Ogan, hingga saat ini belum diketahui pasti pemilik ratusan dus bir tersebut, lantaran dari keterangan sopir dirinya hanya mengetahui orang yang menyuruh mengantarkan saja.
"Sampai sekarang pemilik barang sedang kita lidik dan supir hanya mengetahui nama orang yang menyuruh, tapi untuk kepastian pemilik barangnya kita belum bisa menjawab sekarang dan dari pihak bea cukai juga masih menelusuri dari melalui distributor yang ada di Bangka dan Palembang," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan