Lebih lanjut, Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 unit mobil truk merek Mitsubishi berwarna kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB, berikut STNK serta 131 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton lebih.
"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka," kata Maladi.
Sebelumnya, telah terjadi penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan penyidikan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 ton tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB, untuk dibawa ke Kota Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan