6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut
1) D-III = 2,75 dari skala 4,00
2) S-1 = 3,00 dari skala 4,00
3) S-2 = 3,20 dari skala 4,00
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Editor : Muri Setiawan