PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala BKPSDM Pemprov Babel, Susanti mengungkapkan bahwa jabatan fungsional itu bukanlah jabatan yang jelek dan buangan. Melainkan sesuai amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional.
"Saat ini, negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional dan memperkecil jabatan administrator dengan memperbanyak jabatan fungsional. Ditambah dengan jabatan P3K yakni pejabat pemerintah dengan perjanjian kontrak yang akan ditambah. Artinya, ini menggambarkan profesionalitas dari ASN semakin ditingkatkan," ujarnya saat Rapat Pemantapan, Penyederhanaan Struktur Organisasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur, Abdul Fatah di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (18/06/2021).
Untuk itu sesuai tuntunan negara, Pemprov. Babel sudah harus mengalihkan jabatan yang merujuk administrasi dengan jabatan profesional sehingga dapat terjadi percepatan-percepatan dalam pembangunan.
"Saat ini, ada 14 pejabat yang terdampak penyederhanaan. Jabatan fungsionalnya belum sesuai dengan pendidikan. Jadi, misalnya latarbelakang pendidikannya adalah kelautan tapi ditempatkan di kearsipan. Jadi setelah di cek, tidak pas. Untuk itu, perangkat daerah agar segera menyampaikan ke BKPSDM untuk sama-sama dibahas dengan cepat untuk dilakukan re-disposisi atau mengatur kembali posisinya," paparnya.
Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa kepala OPD diberikan kesempatan untuk melakukan rotasi internal kepada pejabat struktural di bawahnya untuk selanjutnya usulan tersebut disampaikan secara khusus ke BKPSDM. Jika hal ini sudah final, tidak ada lagi perubahan yang signifikan terhadap para pejabat.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa jabatan fungsional ini merupakan bentuk penghargaan bagi ASN fungsional yang sesuai dengan haknya. Jabatan fungsional merupakan jabatan dengan fungsi yang jelas dan difungsikan.
Editor : Muri Setiawan