get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Babel Terapkan ETLE Mobile

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:52 WIB
header img
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Dedy Dwitya Putra. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditlantas Polda Babel akan meluncurkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Aplikasi berbasis smartphone tersebut mulai berlaku diseluruh Polres di Bangka Belitung pada tahun 2023 mendatang. 

"Bangka Belitung sudah ada ETLE khusunya di Pangkalpinang sudah kita terapkan dan ini juga kita lagi sosialisasikan ETLE Mobile,  yang menggunakan handphone," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel AKBP Dedy Dwitya Putra, Kamis (15/12/2022). 

Ia menyebutkan dari Gakkum tim  ETLE sendiri sudah melakukan studi banding ke Semarang untuk mengaplikasikan ETLE Mobile di Bangka Belitung. 

"Jadi ETLE Mobile ini akan menggunakan Handphone yang langsung terintrigasi dengan Box office,  jadi handphone khusus yang dipergunakan untuk mengCapture atau memfoto pelanggar-pelanggar yang ada di jalan, baik roda empat maupun roda dua, jadi sifatnya mobile maupun patroli," jelasnya. 

AKBP Dedy menyebutkan, untuk di Polda Bangka Belitung, saat ini sudah mempunyai dua alat ETLE Mobile yang dipinjam pakaikan oleh Polda Jawa Tengah. 

"Alatnya sudah ada,  kemaren sudah dipinjam pakaikan oleh Polda Jawa Tengah, sebanyak dua unit, dan ini sedang dipakai untuk sosialisasi di Polres  dalam hal ini tim lagi di Polres Belitung dan Belitung Timur, untuk disosialisasikan. Mudah-mudahan tahun depan bisa efektif dan Polres Akan membangun Box office untuk kegunaan masing -masing daripada ETLE tersebut," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut