get app
inews
Aa Read Next : Kampanye di Babel, Prabowo Singgung Soal Pengelolaan Timah

Sah! Deddy Corbuzier Resmi Sandang Pangkat Letnan Kolonel TNI AD

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:46 WIB
header img
Menhan Anugerahkan Pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Foto: Instagram/ @mastercorbuzier.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Podcaster ternama Deddy Corbuzier resmi menyandang pangkat kehormatan TNI-AD. Penganugerahan pangkat ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto

Netizen mendadak heboh setelah Deddy Corbuzier memposting 3 buah foto beserta narasi penjelasannya di akun instagram @mastercorbuzier.

Dalam postingan tersebut nampak Menhan Prabowo sedang memberikan semacam piagam atau sertifikat kepada Deddy Corbuzier yang sedang mengenakan seragam lengkap TNI-AD dengan pangkat dua melati dipundaknya, alias Letnan Kolonel

Dalam diksi yang ditulis mantan pesulap ini, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sebuah kehormatan untuk diangkat menjadi bagian dari keluarga besar TNI-AD. 

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini kepada saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggungjawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan tuk rakyat, bangsa, dan negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan  Kolonel Tituler Deddy Corbuzier."tulis Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut