BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan bekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial DA (27) warga Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (29/11/2022). Sebanyak 13 paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram, diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suhendra mengatakan, tersangka dibekuk di salah satu kontrakan di jalan Ahmad Yani Toboali.
"Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat dan ditemukan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu," katanya, Kamis (1/12/2022).
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening, satu ball sedotan plastik dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Editor : Haryanto