Dengan mengaburkan pemahaman kontekstual SHP itu sendiri, kata Dodot akan membuat bias aktifitas maupun fungsi pengawasan dan penegakan aturan pertambangan yang baik dan benar.
"(Jika) terjadi pelanggaran dalam SHP ini siapa yang menindaklanjutinya secara hukum? Sampai hari ini saya tidak memahami itu. Saya pikir harus ada kewajiban dong, mitra PT. Timah itu harus ada syarat dan kewajibannya, untuk ada K3, ada pengawas tambang, harus ada, itu wajib sifatnya," ujarnya.
Ismiryadi menjelaskan, bahwa semestinya pemahaman terhadap SHP yang seharusnya hanya berupa ijin pengangkutan, dibedakan dengan SPK penambangan, karena secara fundamental keduanya merupakan hal yang berbeda
"Hanya PT. Timah dan Tuhan lah yang tahu soal pemahaman ini. Tapi kalau pemahaman kosakata, saya pikir sangat jelas antara SPK (Surat Perintah Kerja) menambang, pertambangan, dengan SHP (Sisa Hasil Produksi)," katanya.
Editor : Muri Setiawan