MEXICO CITY, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Insinyur Sipil, Erik Francisco Robledo (46) ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya, Ingrid Escamilla (25) di rumahnya pada Februari 2020 dengan sadis.
Pelaku divonis 70 tahun penjara karena membunuh pacarnya dengan cara memutilasi yakni memotong mayat korban menjadi lebih kecil dan dibuang ke toilet.
Robledo menerima vonis pada Kamis (20/10/2022) setelah 26 kali sidang. Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap Robledo.
Berawal dari laporan tetangga kepada polisi setelah melihat pelaku meninggalkan rumah dengan berlumuran darah. Sebelumnya, tetangga mendengar keributan di antara keduanya.
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mengeluarkan isi perut korban. Tubuh korban lalu dipotong-potong kecil. Semua bagian mayat itu lalu dibuang ke toilet. Robledo pun mengakui kejahatannya yang mengerikan.
"Dia bilang ingin membunuh saya. Saya bilang lakukan. Dia mengambil pisau. Saya bilang lakukan segera. Dia menikam saya sekali. Saya bilang lakukan lebih kuat. Dan dia mencoba dua kali lagi," kata mantan insinyur sipil tersebut.
Editor : Haryanto