BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Setelah terakhir kali Tim Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) memberikan sanksi kepada 122 mahasiswa Fakultas Teknik UBB, per tanggal 12 Oktober 2022 tim tersebut kembali memberikan kepada sembilan mahasiswa atas dakwaan melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf I Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
Aksi sejumlah mahasiswa UBB yang menyuarakan aspirasi pada kegiatan perkenalan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru, yang berbuntut pemberian skorsing oleh pihak kampus. Foto: istimewa.
Perkara ini berkaitan dengan beberapa mahasiswa yang dituduh menyusup pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiwa Baru UBB Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022.
“Kami mahasiswa aktif di UBB, bukan penyusup. Pun kami tidak anarkis juga dalam menyampaikan apa yang kami rasakan di UBB hari ini,” terang Herbert Fridolin Silaban selaku bagian dari 9 mahasiswa yang dikenakan sanksi, Minggu (16/10/2022).
Dikatakan Herbert, dia dan kawan-kawan mahasiswanya, hanya menyuarakan beberapa masalah terkait pemberian sanksi kepada 122 mahasiswa FT, tergolong tingginya Uang Kuliah Tunggal yang tidak sesuai dengan fasilitas di UBB, dan birokrasi yang rumit.
“Pemberian sanksi tersebut jelas bertentangan dengan hukum, karena kami yang mengampanyekan sejumlah masalah yang terjadi di UBB berhak berekspresi dan berpendapat sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Maka bagi Herbert, reaksi otoritas UBB untuk memberikan sanksi ini dirasa sangat berlebihan. Apalagi jenis sanksi ini ialah skorisng kepada seluruh mahasiswa terkait.
Bagus Aprilian selaku Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung menganggap salah satu sumber permasalahannya terletak pada Peraturan Rektor Nomor 20/2021 yang dijadikan dasarnya.
“Karena tidak memiliki pasal-pasal penjelasan yang jelas, dan berpotensi memuat interpretasi subjektif, peraturan ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh yang berwewenang,” ujar Bagus.
Menjadi kenyataan kata Bagus, setelah sebelumnya dikenakan pada 122 mahasiswa FT, kini ditambah lagi kepada sembilan mahasiswa yang sekedar menyuarakan pendapat dan sikapnya atas masalah-masalah kampus.
“Pertanyaannya, mengapa Rektorat UBB begitu mudah memberikan sanksi kepada mahasiswa? Jika tahun ini saja sudah berjumlah 131 mahasiswa, berapa banyak lagi di tahun-tahun selanjutnya,” tuturnya.
Berikut adalah nama-nama, jenis sanksi, dan jangka waktu skorsingnya:
1. Ricky Kuswanda (Skorsing selama 3 bulan)
2. Ahmad Raihan Ardana Simbolon (Skorsing selama 1 bulan)
3. Muhammad Bastian Purnama (Skorsing selama 1 bulan)
4. Muhammad Rizky Pratama (Skorsing selama 1 bulan)
5. Ipung Zain Tirtayasa Siregar (Skorsing selama 3 bulan)
6. Muhammad Abil Sedah Ismail (Skorsing jangka waktu sedang dikonfirmasi)
7. Muhammad Raihan Jayu Febrian (Skorsing selama 1 bulan)
8. Zulfikar (Skorsing selama 1 bulan)
9. Herbet Fridolin Silaban (Skorsing selama 1 bulan).
Editor : Muri Setiawan