get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Rekonstruksi Pembunuhan Janda Penjual Seblak di Belitung Timur, Jasad Korban Dicor

Janda di Bangka Selatan Tewas Ditangan Kekasihnya Sendiri, Usai Dibunuh Lalu Dibakar

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:37 WIB
header img
Pelaku menunjukkan lokasi dirinya membunuh dan membakar sang kekasih. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang janda bernama Supiya warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tewas mengenaskan ditangan kekasihnya sendiri berinisial Supan (33) pada Rabu (12/10/2022). Pelaku tega menghabisi nyawa korban, kemudian dibakar.

 


Polisi mengumpulkan serpihan tulang yang dibakar di sebuah kebun di Desa Keposang Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Istimewa.
 

Jasad janda berusia 44 tahun itu kini tinggal abu dan serpihan tulang, setelah dibunuh kekasihnya lalu dibakar di dekat kebun di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan (basel).

Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, setelah pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

"Setiba di lokasi kejadian bersama pelaku, kami menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas membakar korban sehingga langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Bangka Selatan dengan disaksikan perangkat desa setempat," katanya, Jumat (14/10/2022).

Dalam tumpukan abu dan arang tersebut, kata dia, petugas menemukan 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar, 1 unit sepeda motor yg didalamnya terdapat HP milik korban, yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Barang bukti tersebut langsung kami amankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan autopsi oleh Tim Ahli," ucapnya.

Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut