JAKARTA, lintasbabel.id – Pemerintah mengeluarkan empat panduan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. Panduan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021, yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan pihak Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, serta menyiapkan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dengan sederhana dan hibrid.
Selain itu, dalam peraturan ini juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
Berikut panduan pelaksaan ibadah dan perayaan Natal 2021:
1. Dilakukan secara sederhana
2. Menekankan persekutuan di tengah keluarga
3. Dilaksanakan secara hibrid dengan ibadah yang diatur pengurus gereja
4. Kapasitas umat tidak boleh lebih dari 50 persen untuk kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja.
Editor : Muri Setiawan