JAKARTA, lintasbabel.id - Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun buron pada Jumat (23/9/2022). Handoko telah merugikan negara sebesar Rp187 miliar terkait kasus mafia tanah dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal serta rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Handoko menyerahkan diri pukul 17.00 WIB. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar.
Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah.
"Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187,815 miliar. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun," ucapnya.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Akhir 6 Tahun Pelarian Handoko Lie, Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri ke Kejagung"
Editor : Muri Setiawan