PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin berdialog dengan para penambang yang mendatangi mendatangi kantornya hari ini, Senin (26/9/2022) siang. Para penambang menyampaikan 8 tuntutan berupa petisi kepada Ridwan Djamaluddin, salah satunya menolak larangan ekspor timah.
Dalam dialog bersama para penambang dan Forkopimda Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan akan mempelajari 8 tuntutan para penambang timah itu.
"Jadi hari ini mempertemukan antara kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah dengan penerapan regulasi, itulah titik temu yang sedang diupayakan," kata Ridwan.
Berikut 8 petisi masyarakat penambang rakyat kepada Forkopimda dan PJ Gubernur Babel:
1. Memita PJ Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR yang sudah diusulkan oleh Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 di Kabupaten Belitung Timur, dengan luasan mencapai 1.131 Ha dengan merujuk kepada surat Dirjen Minerba nomor B-3172/MB-03/DJB.P/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur.
2. Meminta PJ Gubernur memberikan diskresi untuk masyarakat Desa Penagan agar bisa menambang secara legal.
3. Meminta kepada PJ Gubernur untuk membubarkan Satgas Tambang Timah Ilegal yang mana ketua yang ditunjuk telah mengundurkan diri, agar ada tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Menolak larangan ekspor karena akan memiliki imbas terhadap para penambang rakyat yang menggantungkan nasibnya pada pertambangan timah.
5. Meminta Kepada PJ Gubernur dan Dirjen Minerba menetapkan WPR dan memberikan IPR untuk penambang rakyat se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Meminta PT. Timah agar tidak tebang pilih.
7. Meminta Solusi kepada PJ Gubernur atas tata kelola pertambangan, kami rakyat mu bukan musuh-mu, kami punya anak, istri, keluraga yang harus kami nafkahi.
8. Meminta PJ Gubernur melibatkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provindi Kepulauan Bangka Belitung dalam setiap penambangan legal di Babel.
Editor : Muri Setiawan