BELITUNG, lintasbabel.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar bersama para pihak ke Bumi Laskar Pelangi. Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel ini, merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik Negara.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilaksanakan Kamis, (25/11/2021) di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Satwa liar yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 ekor.
Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut, sebelumnya telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019, tanggal 19 Januari 2019. Asal-usul Elang Bondol (Haliastur indus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara, untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut, dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan, sebagaimana kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 075/SKKH/LKPPS/XI/2021, tanggal 13 November 2021.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel, Azis Abdul Latif MS menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini, diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, KPHL Belantu Mendanau, PT. Timah Tbk, PT. PLN (Persero), HKm Seberang Bersatu, dan Yayasan Alobi.
Editor : Muri Setiawan