PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pencairan tunjangan insentif non Pegawai Negri Sipil (PNS) atau honorer bagi guru Madrasah, belum ada kejelasan. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk realisasi pencariannya.
"Karena ini sifatnya masih di media sosial, untuk yang ada di Kanwil Kemenag Babel kami belum mendapatkan angka realistis yang digunakan untuk membayar guru-guru madrasah itu," kata Kakanwil Kemenag Babel, Tumiran Ganefo, Selasa (20/9/2022).
Deketahui insentif tersebut diperuntukan kepada guru bukan PNS di satuan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Guru honorer itu termasuk profesi yang belum diuntungkan oleh negara, dalam hal pengabdian dan pelayanannya tidak jauh beda dengan negeri (PNS)," tuturnya
Tumiran menjelaskan, pihaknya juga belum ada pembahasan dengan Kemenag Pusat terkait hal ini. Untuk itu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penyaluran dan alokasi dana tersebut.
Diketahui untuk besaran tunjangan insentif tersebut berkisar Rp3 juta, diperoleh dari total tunjangan insentif selama satu tahun dengan alokasi perbulannya Rp250 ribu.
Editor : Haryanto