JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dipecat dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini. Hasil sidang ini merupakan keputusan bersifat final untuk sang jendral.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," katanya.
Nantinya, usai tuntas sidang banding, lanjut Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Siang Ini, Putusan Bersifat Final "
Editor : Muri Setiawan