get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 10 PIP Ilegal, Kasi Humas : Kita Gas Lagi

Tak Terima Dilempar Segenggam Pasir, Pria Ini Tega Menendang Perempuan

Jum'at, 19 November 2021 | 14:32 WIB
header img
Holil, tersangka penganiayaan terhadap MN seorang wanita yang sebelumnya melemparkan pasir karena sempat digoda oleh pelaku. (Foto: Istimewa)

"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap  MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima  MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.

Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut