get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Timsus Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 05 September 2022 | 21:22 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Polri menerima informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polsi pun tidak menyebutkan Info yang didapatkan tim khusus (timsus) terkait peran Kapolda tersebut. 

Ketiga orang itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta. 

"Ya dari timus sudah mendapat informasi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Terkait hal itu,, Dedi memastikan, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) akan mendalami adanya informasi tersebut. 

"Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujar Dedi.

Menurut Dedi, saat ini Polri masih terus fokus untuk merampungkan berkas perkara lima tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut. 

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P-19 oleh JPU," ucap Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut