get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Lapak PKL di Pasar Muntok Dibongkar Satpol PP Bangka Barat

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:27 WIB
header img
Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum (Tibum). 

 


Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)

 

Dalam operasi yustisi yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022) di kawasan Pasar depan Masjid Jami Muntok, Kabupaten Babar itu, terdapat 5 pedagang yang terjaring. 

"Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur dibolehkan untuk menggelar berdagang. Misalnya diatas trotoar, diatas bandar, bahu jalan, jadi banyak yang dilanggar. Hasilnya, yang terjaring ada pedagang lima untuk sementara ini nanti giat akan dilanjutkan besok, bisa jadi bertambah," kata Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama. 

Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu pihak Satpol PP Bangka Barat telah melakukan sosialisasi ke para pedagang agar meletakkan dagangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebelum penindakan ini, sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang kenapa dilakukan di bulan ini. Karena sebelumnya sudah kita berikan informasi tentang etika sesuai ketentuan hukum untuk melakukan perdagangan di pasar," tuturnya. 

Sidarta menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan Perda ke pihak Pengadilan Negeri Mentok. 

"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk lakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut