get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polda Babel Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Konservasi Bangka, 1 Ton Timah Diamankan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:20 WIB
header img
Sebanyak 1 ton pasir timah diamankan Ditpolairud Polda Babel dari aktivitas perambah Hutan Konservasi di Bangka. (Foto : Ist/ Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polairud Polda Babel mengamankan tiga orang pelaku tambang timah, yang beraktifitas secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22). Sebanyak 1 ton pasir timah turut diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan oleh Subdit Gakkum dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. 

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. 

Usai mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekira 200 unit ponton. 

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah diatasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP,  buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi. 

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Maladi mengatakan para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar," tutur Maladi.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut