Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

16 Polisi Dikurung Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:22 WIB
  • author Puteranegara Batubara
16 Polisi Dikurung Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat bersama Komisi III DPR hari ini, Rabu (24/8/2022) menjelaskan 16 polisi telah dikurung terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 16 polisi ditempatkan khusus atau dikurung. Mereka dikurung lantaran dugaan terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Sambo.

"16 orang dipatsus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Kapolri memastikan pihaknya akan menyelesaikan proses kode etik secepatnya dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar. Nantinya, mereka akan diberi kepastian hukum.

"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," kata Sigit. 

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut