JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah gedung Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.
"Hari ini (23/8) tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
"Kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang rektorat Unila. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
KPK menetapkan Rektor Unila, Prof. Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Karomani, Heryandi dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Karomani juga diduga mengalihkan uang suap penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp4,4 miliar ke dalam tabungan deposito dan emas batangan. KPK bakal menelusuri aset lainnya milik Karomani yang diduga hasil suap penerimaan mahasiswa baru.
Editor : Muri Setiawan