JAKARTA, lintasbabel.id - Setidaknya, sebanyak 2 sampai 3 BUMN Karya, siap menampung mantan karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, Senin (18/7/2022).
Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
"Iya betul, lanhkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi.
Editor : Muri Setiawan