BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mencairkan Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bangka Selatan, pada Rabu (27/10/2021). Bupati mengingat, agar ASN melayani masyarakat sepenuh hati.
Sebelumnya, pembayaran TPP yang sempat tertunda akibat adanya perubahan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut dibayar sejak bulan Juli hinggga September 2021.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, Pembayaran TPP tersebut sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kemendagri.
"Jadi selama Covid-19 melanda, ada perubahan ketentuan tentang pencairan TPP ASN, makanya pencairan sempat terhambat. Namun Pemkab Bangka Selatan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tersebut sehingga TPP ASN sudah bisa dicairakan," katanya, Rabu (27/10/2021).
Hingga saat ini kata Riza, sudah ada beberapa Satker yang telah dicairkan sesuai usulan dan kelengkapan administrasi.
"Jadi teknis pencairannya berdasarkan usulan dari satker masing-masing diusulkan ke Bakuda. Kalau berkasnya tidak bermaslah lagi bisa langsung dicairkan. Tak perlu khawatir hak ASN tetap dipenuhi tapi jangan lupa juga dengan kewajibannya," ucapnya.
Ia berharap agar ASN dilingkungan Pemkab Bangka Selatan, dapat meningkatkan kinerja terutama dalam melaksanakan program-program yang telah disusun sebelumnya.
"Tingkat kinerja agar program-program yang telah disusun bisa berjalan dengan baik terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Karena ASN merupakan abdi masyarakat, layani masyarakat sepenuh hati," katanya.
Editor : Haryanto