PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kewajiban membawa hasil negatif tes PCR, yang diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat rute penerbangan wilayah Pulau Jawa dan Bali, diprotes Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II).
Melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sekarpura II melayangkan protes terhadap aturan terbaru PCR, yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 21/2021, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 88/2021.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya dan Sekretaris Jendralnya, Aziz Fahmi Harahap, disampaikan poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan aturan PCR, yang sudah ditetapkan 3 kementerian/lembaga tersebut.
Dimana dijelaskan, ada ketidak-berimbangan penerapan persyaratan perjalanan orang menggunakan pesawat dengan transportasi lainnya, yaitu angkutan laut (kapal laut), darat (bis, kendaraan pribadi mobil dan motor), dan kereta api.
Ketidak berimbangan itu terlihat dari aturan yang ditetapkan untuk pesawat, yang mewajibkan penumpangnya untuk membawa hasil negatif tes PCR. Sementara, untuk transportasi lainnya diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
“Syarat tersebut sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi pelanggan kami, yaitu para pengguna jasa transportasi udara,” tulis Sekarpura II dalam suratnya yang diterima lintasbabel.id, Jumat (22/10/2021).
Bentuk ketidakberimbangan lain dipaparkan Sekarpura, dengan membandingkan kesiapan Bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun atau terminal yang jauh memiliki potensi penularan yang lebih besar.
Disebutkan oleh Sekarpura, bahwa tempat perpindahan penumpang menerapkan protokol kesehatan dan dilengkapi fasilitas pendukungnya, serta memberlakukan screening secara manual dan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, pilot dan crew cabin dipastikan sudah mendapat penuh dosis vaksin Covid-19, serta kebersihan pesawat selalu dilakukan.
“Serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaring partikel yang kuat,” jelas Sekarpura II.
Selain itu, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Misalnya, dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Sulta Mahmud Badaruddin, Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.
“Sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol dan penyebrangan kapal cepat membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, belum termasuk pemberhentian di rest area,” kata Sekarpura II.
Karena itu, Sekarpura II menyimpulkan bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil, jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan guna mencegah penularan Covid-19.
Terlebih lagi, tidak menutup kemungkinan adanya kemungkinan penambahan beban dana operasional yang harus dikeluarkan masyarakat, dan itu akan memberatkan masyarakat.
Ditambahkan, dengan waktu yang harus ditempuh para penumpang pesawat hasil negatif tes PCR yang biasanya keluar paling cepat 1×24 jam untuk wilayah Jawa.
“Tentu menjadi permasalahan ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, dalam hal ini jika ada yang tertimpa kemalangan seperti anggota keluarga sakit dan meninggal dunia sehingga harus segera didatangi,” tulis Sekarpura II.
Editor : Muri Setiawan