get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Resmikan One Stop EV Charging Station, Dukung Green Tourism di Kota Bandung

Per 1 Juli 2022, PT PLN Resmi Menaikan Tarif Listrik Sebesar 17% 

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:04 WIB
header img
Pertanggal 1 Juli 2022, PT PLN Resmi Menaikan Tarif Listrik Sebesar 17%. (Foto: Ilustrasi/PLN)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Per tanggal 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) resmi menaikan tarif listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tanggal mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) keatas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Besaran kenaikan adalah 17%. 

Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung (Babel), Reza Fauzan mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif ini, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

"Untuk di Bangka Belitung sendiri, jumlah pelanggan tarif R2 dan R3 yang terdampak penyesuaian tarif sebanyak 15.980 pelanggan atau 3,05% dari total pelanggan, jumlah pelanggan tarif P yang terdampak sebanyak 3.033 pelanggan atau 0,58% dari total pelanggan dan jumlah pelanggan secara keseluruhan yang terdampak sebanyak 19.013 pelanggan atau 3,6% dari total pelanggan," terang Reza Fauzan.

Ia menambahkan, untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. 

Reza menyakini, penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Bangka Belitung. 

"Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022," tambah Reza. 

Ia menjelaskan untuk  bisnis dan industri, dengan daya di bawah 3.500 VA tidak mengalami perubahan tarif.

Sementara itu, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW Babel, Sapta Hidayat Nurdin menerangkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," jelas Sapta.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut