Polda Babel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2022, Dimulai 13 Sampai 18 Juni

Irwan Setiawan
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Menumbing 2022 Polda Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) tahun 2022 mulai tanggal 13-18 Juni 2022.

"Hari ini kami  melaksanakan pagelaran apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Menumbing tema Tertib Berlalu Lintas Selamatkan Anak Bangsa," kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, saat apel gelar pasukan di Mapolda Babel, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Menumbing dimulai dengan ditandai apel gelar pasukan di Mapolda Babel, dipimpin oleh Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, Wakapolda Babel Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis serta Forkopimda dan Pejabat Utama Polda Babel

"Tujuan operasi ini dilaksanakan mulai hari ini sampai taggal 26 Juni nanti, diharapkan dengan dilaksanakannya operasi patuh ini mengajak pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data, angka kecelakaan pada 2021 sebanyak 292 kejadian, terjadi penurunan 78 persen atau turun 21,9 persen dibanding tahun 2020 lalu. Sementara, jumlah korban meninggal dunia pada 2021 sebanyak 133 orang, terjadi penurunan jumlah meninggal dunia sebanyak 69 orang atau turun 34,2 persen.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto mengatakan, saat ini angka kecelakaan di Babel masih tinggi, untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat tertib berlalulintas. 

"Kami juga berupaya ada ETLE, ada penindakan, kita juga mendirikan pos lapangan untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Perlu diketahui bersama kecelakaan tidak hanya oleh manusia saja tapi bisa juga karena kendaraan, cuaca, dan sarana prasarana jalannya juga," ujar Juang. 

Dia menuturkan, ada 17 target pada operasi patuh ini namun di antaranya target yang utama adalah penindakan bagi yang melawan arus, motor muatan lebih dari dua orang, anak di bawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, untuk kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

"Yang jelas menimbulkan kecelakaan fatal itu akan kita tindak, tapi hal-hal yang menyebabkan roda dua bisa kecelakaan,tidak memiliki SIM dan lain sebagainya," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network