"Ini sekaligus menjalankan peran dan fungsi KPID sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tambahnya.
KPID Provinsi Kepulauan Babel sendiri dilantik pada tanggal 27 April 2022 yang lalu. Seiring dengan kebijakan analog switch off (ASO) yang sudah bergulir beberapa bulan lalu, tantangan KPID kedepan tentu akan lebih besar lagi, sehingga dituntut untuk lebih progresif menjalankan tugas dan fungsinya tersebut.
"Inikan sudah berjalan analog switch off di beberapa wilayah di Babel, artinya program siaran yang kita tonton di televisi sudah digital tidak lagi analog. Positifnya, siapa saja bisa membuat televisi di era digital ini, dan ini tantangan KPID kedepan, bagaimana program siaran digital bisa berjalan, pelaku penyiaran bisa berusaha dengan baik dan benar, masyarakat bisa mendapat tontonan yang mendidik dan mencerahkan," tutup Imam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait