Aksi Balas Dendam ke AS, 61 Nama Pejabat dan Bos Perusahaan Dilarang Masuk ke Rusia

Anton Suhartono
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Dokumen)

MOSKOW, lintasbabel.id - Aksi "balas dendam" dilakukan oleh Rusia kepada Amerika Serikat, dimana Negeri Beruang Merah itu kembali menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Negeri Paman Sam serta kalangan swasta.

Kementerian Luar Negeri Rusia pada Senin kemarin mengumumkan 61 nama yang dijatuhkan sanksi yakni tak boleh memasuki wilayah negara itu, di antaranya Menteri Keuangan Janet Yellen dan Menteri Energi Jennifer Granholm. 

Selain itu bos-bos perusahaan pertahanan AS serta pemimpin media juga masuk dalam daftar.

Dalam pernyataan, Kemlu Rusia menjelaskan sanksi diberikan kepada individu sebagai pembalasan atas meluasnya sanksi AS terhadap tokoh politik dan publik Rusia, serta perwakilan bisnis di dalam negeri.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network