SUMATERA UTARA, lintasbabel.id – seorang ayah berinisial S (32) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 5 tahun. Mirisnya, ejadian itu dilakukan S selama 8 tahun lamanya.
Kejadian tersebut pertama kalinya dilakukan pelai saat masih tinggal di Dusun Dua, Desa Mampang, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Tersangka secara paksa mencabuli korban hingga bagian intimnya mengeluarkan darah. Saat itu juga, tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.
Namun, di saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali melakukan tindakan bejatnya tersebut. Perbuatan itu terus dilakukannya hingga sang anak berusia sekitar 13 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mencabuli korban disaat rumah dalam keadaan sepi.
“Pelaku akan dihukum seberat-beratnya, karena yang dilakukan tersangka sangat tidak bermoral,” tegas Deni, Sabtu (2/10/2021).
Ancaman hukuman persetubuhan Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat(3) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, perbuatan cabul Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga Pasal 46 ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait