BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berencana kedepan akan mengubah sistem pemungutan retribusi parkir di Pasar Tradisional Muntok, Kabupaten Babar.
Menurut Kabid Perhubungan Disperkimhub Babar, Yuswardi pendapatan dari retribusi parkir ini mencapai ratusan juta rupiah per bulannya.
"Pendapatan kita stabil, kalau bulanan itu di angka 130-an juta lah, kalau sekarang target belum sampai, karena target kita kan harus setahun, kalau enam bulan bisa mencapai tapi harus pake alat bukan orang lagi yang jaga," ujar Yuswardi, Senin (30/5/2022).
Yuswardi menyebutkan, pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem tiket manual oleh Juru Parkir (Jukir) yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah lebih baik dari sebelumnya, hanya saja metode tersebut masih mempunyai satu kendala yang bisa menghambat target penghasilan.
"Dari kinerja para jukir terus tim pengawas yang ada di pasar sendiri, kalau berdasarkan kinerja masih stabil lah, masih baik sesuai dengan SOP yang dibuat, karcis dicetak terus, tapi kalau di lapangan memang banyak kendala semenjak kita terbitkan sistem ini, emang ada baiknya dan kendalanya juga," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait