BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias LS (27) warga Desa TeLuk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan penusukan terhadap korban Abdurrahman (32).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyebutkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi disebuah room karaoke Cafe 32 yang terletak di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Jumat (27/5/2022) dinihari.
"Ketika korban sedang karaoke bersama teman-temannya di dalam room, kemudian pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room cafe 32, pada saat itu korban sempat menegur pelaku tersebut agar tidak membuat keributan. Setelah itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban," kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Minggu (29/5/2022).
Setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pelaku, korban Abdurrahman yang merupakan warga Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, kemudian dibawa ke Puskesmas Sekar Biru.
"Atas kejadian tersebut, korban saudara Abdurrahman mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jebus," katanya.
Setelah berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (28/5/ 2022) kemarin, pelaku S alias LS kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait