JAKARTA, lintasbabel.id - Jumlah total daftar tunggu jamaah calon haji khusus pada 2021 telah mencapai 99.928 orang. Ini seperti yang dilaporkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Catatan BPKH, jumlah ini terus meningkat hingga April 2022 yang mencapai 102.054 jamaah, dengan dana yang terkumpul sekitar USD488 juta atau sebesar Rp7,1 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.
"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, BPKH memberikan sosialisasi mengenai nilai manfaat bagi jamaah haji khusus. "Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jamaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jamaah haji khusus," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait