BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) membekuk seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung (Babel).
Tersangka NK ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menuturkan, tersangka NK diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambang timah.
Dari tangan tersangka yang juga seorang residivis kasus yang sama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram yang disimpan dalam 10 buah paket siap edar.
"Menurut informasi dari keterangan tersangka NK, bahwa sabu-sabu ini diedarkan ke penambang timah. Terus pengakuannya ia mendapatkan barang ini dari kota Pangkalpinang dengan sistem lempar. Mereka ini sistemnya pesan di Pangkalpinang terus dilemparkan di suatu tempat," kata AKP Eddy Yuhansyah, Rabu (25/5/2022).
Eddy menambahkan, penangkapan tersangka NK ini berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurhan Menjelang, Kecamatan Muntok," tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait