PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 6 Juni 2022

Rizky Syarial
Pembatasan mobilitas masyarakat di PPKM Mikro. (Foto Antara).

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Selasa (24/5/2022).

Pada Daerah Jawa-Bali perpanjangan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sedangkan untuk diluar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap PPKM sebelumnya, kondisi laju Pandemi Covid-19 semakin membaik.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujarnya kepada wartawan Selasa (24/5/2022).

Kondisi tersebut memang terlihat dari menurunnya jumlah kasus Covid-19. Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Untuk jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap pada 1 daerah, juga tidak ada daerah di Level 4.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi ini, naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," katanya.

Safrizal menambahkan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran dan kafe. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 serta kapasitas pengunjung 100 persen.

Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut juga dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan batasan pengunjung hanya 25 persen.

Meski pandemi terus membaik, Safrizal tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran menggunakan masker yang berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati," tutupnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network