PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Bangka Belitung memperingati Hari Buruh Internasional atau may day tahun 2022 di Alun-Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Minggu (22/5/2022). Para buruh mengngkapkan Omnibus Law menjadi luka mendalam bagi buruh
"Terutama may day ini merupakan rutinitas setiap tahun yang dirayakan pada setiap 1 Mei, pada momentum yang spesial ini kita memberikan aspirasi. Terutama kebijakan pemerintah terkait dengan tenahkerjaan yang berawal dari uu cipta kerja dan omnibus law yang telah di undangkan dan sudah berjalan 1 tahun," kata Darusman, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI), Minggu (22/5/2022).
Darusman mengatakan bahwa setelah Omnibus Law diundangkan itu sangat berdampak kepada serikat pekerja.
"Memang hal itu sangat dirasakan oleh buruh khususnya kepada tenaga kerja, yang mana selama ini, yang sudah lebih baik sebagai mana undang-undang sebelumnya , dengan hadirnya uu Cipta Kerja dan Omnibus Law ini menjadi luka mendalam bagi buruh," tuturnya.
Menurutnya, dengan memperingati May Day ini menjadi momentum spesial untuk menyuarakan hak - hak para buruh.
"Dengan momentum may day ini kami suarakan, dan bukan hanya kami suarakan tetapi kami ingin melanjutka ini menjadi perjuangan kedepan kami berharap omnibus law ini tetap dibatalkan. Kita tahu bahwa keputusan mahkam konstutusi berisifat inkonstitusonal bersyarat selama dua tahun dan sampai sekarang belum ada realisasinya , yang signifikan , apakah ada perubahan atau perbaikan ini yang kami tunggu, " ujarnya.
Aksi peringatan Hari Buruh 2022 di Alun-alun Taman Mereka Kota Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)
Selain itu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengapresia SPSI meperingati May Day ini dengan menyantuni anak yatim.
"Hari buruh internasional yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei isi acaranya kita santuni kepada anak yatim , terimakasih kepada konfederasi SPSI yang peduli terhadap anak yatim," jelasnya.
Elfiyena juga mengatakan pemerintah sendiri sudah berupaya melindungi hak -hak buruh supaya terpenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya salah satu yang dilakukan pemerinyah untuk melindungi hak buruh yaitu dengan mendirikan Poskoh Tunjangan Hari Raya (THR) Pada Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Juga kemarin kita ada posko THR itu ada di provinsi dan kabupaten Kota, dan terdapat beberapa pengaduan dari masyarakat dan sudah menyelesaikannya sampai hari ini sudah di selesaikan oleh perusahaan -perusahaan, karena kita dikasih batas waktu untuk pengaduan , bagi yang tidak mengadu kita tidak dapat menyelesaikannya," jelasnya.
Ia berharap buruh jangan takut untuk menyampaikan aspirasi apalagi terkait dengan hak -hak buruh.
"Sekarang dunia digital sudah terbuka , silahkan jangan takut buruh menyampaikan aspirasinya pemerintah akan memfasilitasinya," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait