BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dua pemuda di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat berinisial RWS ( 25 ) dan RE ( 24 ), ditangkap polisi. Mereka ditangkap anggota Polsek Muntok dan tim gabungan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 11,50 gram, pada Minggu (8/5/2022) lalu.
Diketahui, RWS yang merupakan warga Kelurahan Tanjung, dan rekannya RE beralamat di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.
"Kami mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian diamankan seorang pria berinisial RE. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan juga RWS di kediamannya di Kampung Keranggan," kata Kapolsek Muntok, Iptu Ogan Arif, Selasa (10/5/2022).
Selain mengaman barang bukti sabu siap edar, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, berupa timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu dan dua unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi menduga kedua pria tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih lima bulan. Namun kasus tersebut masih akan didalami. Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Muntok.
"Selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait