MANADO, lintasbabel.id - Media sosial (medsos) viral dengan beredarnya surat bertuliskan tangan, dari seorang jenderal TNI bintang satu, yang ditujukan kepada Kapolri.
Surat terbuka tersebut berisi pembelaan sang jenderal, akibat dari pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke, yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM ke Polresta Manado.
Informasi yang diperoleh, jenderal yang menyurati Kapolri tersebut, merupakan orang nomor tiga di Kodam XIII Merdeka, bernama Brigjen TNI Junior Tumilaar, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.
Tak hanya Kapolri, surat tulisan tangan itu, juga ditembuskan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Pangdam XIII Merdeka Wanti Waranei Frangky Mamahit, James Tuwo (kuasa hukum Ari Tahiru dan Edwin Lomban) dan anggota DPR dapil Sulut Brigita H Lasut.
“Saya menulis surat terbuka ini karena panggilan hati nurani. Saya tentara rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” kata Brigjen Tumilaar, Senin (20/9/2021).
Berikut isi surat terbuka bertuliskan tangan dari jenderal TNI tersebut :
Kepada Yth Bapak Kapolri
di Jakarta
Salam sinergitas TNI-POLRI dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan KeTuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari system pertahanan Negara di darat. Para babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki.
PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.
Saya Tentara Rakyat
Junior Tumilaar
Brigjen TNI
Tembusan :
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait