PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pada bulan Ramadhan 1443 H, Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan pengumpulan zakat fitrah dengan BAZNAS RI. Dan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap para muzakki, zakat yang telah terkumpul sebanyak Rp. 1.199.253.231,- ini diserahkan secara simbolik oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada BAZNAS RI pada kegiatan Penyerahan Zakat Fitrah Keluarga Besar Kemenkumham 1443 H kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertempat di Graha Pengayoman, Senin (25/4/2022).
Hadir secara virtual dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, melalui Zoom Meeting sementara seluruh ASN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini melalui live streaming.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sari tilawah dari ASN Rupbasan Jakarta Barat dan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua BAZNAS RI, Muhammad Mahdun. Pada kesempatan ini, Muhammad Mahdun sangat mengapresiasi pimpinan pada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memfasilitasi pegawainya untuk menunaikan zakat dan tentunya ini akan menjadi salah satu jalan ke surga.
"Perolehan zakat fitrah di tahun ini meningkat mencapai 38%, yang mana ini merupakan dukungan dari presiden dan menimbulkan impact yang luar biasa untuk pengelolaan zakat di Indonesia", ujar Muhammad Mahdun.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran zakat fitrah oleh ASN di lingkungan Kemenkumham akan diikuti dengan kebiasaan membayarkan zakat-zakat yang lainnya", pesan Muhammad Mahdun mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, memberikan sambutannya. "Presiden membuat Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk berzakat dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.", ucap Eddy.
Besar harapan Eddy agar zakat yang telah disalurkan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita terutama yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait