Dapat Edaran Kemenag, Polda Babel Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1443 H

Irwan Setiawan
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Sementara, pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Babel, Tumiran Ganefo mengatakan, larangan untuk acara takbir keliling itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Tentang Kegiatan Puasa Sampai Dengan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri. 

"Salah satunya sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan variannya, kemudian agar terciptanya ketertiban umum. Jadi untuk tahun ini belum bisa dibolehkan untuk takbir keliling," kata Tumiran. 

Dia mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir di masjid-masjid saja. 

"Saya pikir hirarkis syiarnya tidak akan berkurang karena di masjid dan di surau saya yakin itu bisa merepresentasikan makna takbir keliling itu," pungkasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network